Padang,araamandiri - Polres Tanah Datar telah memanggil Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Atar Datuak Parmato Budi dan dua Datuak Payo Badar yakni, Seption Datuak Rajo Panghulu serta Syafrinas Datuak Palito Malano.
Ketua KAN diperiksa oleh pihak kepolisian Polres Tanah Datar dilakukan pada tanggal 9 Desember 2021 sedangkan dua orang datuak, Seption Datuak Rajo Panghulu dan Syaftinas Datuak Rajo Palito Malano telah diperiksa di Polres Tanah Datar pada tanggal 21 Desember 2021.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Polres Tanah Datar bahwa ketua KAN Atar telah mengakui kesalahannya atas kekeliruan Administrasi dan dua orang Datuak tersebut juga mengakui keteledorannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pihak Polres Tanah Datar tersebut, tim kuasa hukum Luak Cimano suku Payobada, Riki mengatakan dalam keteranganya kepada awak media, dengan telah dilakukan pemeriksaan terhadap ketua KAN dan Dua Datuak oleh pihak Polres Tanah Datar kita sangat mengapresiasi.
Masih kata dia, kami dari pihak kuasa hukum berharap permasalahan ini bisa terselesaikan dan tidak berujung ke Pengadilan dan tidak ada nanti yang berakhir dipenjara.
Dirinya juga mengatakan bahwa nantinya juga akan ada pemanggilan dua Datuak lagi yang akan diminta keterangan, kita tunggu saja semoga bisa selesai dengan cepat, pungkasnya.
Kami tim kuasa hukum dari Datuak Luak Cimano juga telah melakukan etikat baik dan telah melayangkan surat Somasi pada tanggal 19 Desember 2021.
Sementara itu pihak kaum Payobada Wardi saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, jika kalau memang pihak kaum kami dirugikan maka kami berharap cepat bisa terselesaikan kalau tidak diselesaikan secara kekeluargaan saya secara pribadi akan meminta anak kemenakan untuk mengawal terus permasalahan ini hingga tuntas.
Belajar dari permasalah ini, jika nanti ada permasalah di kaum kami dan terjadi kepada anak kemenakan maka kami akan siap memperjuangkannya. (TIM)
No comments: