Araamandiri.com - Tahun 2018, Kota Padang terpilih sebagai salah satu dari sepuluh provinsi/pemerintah/kota se-Indonesia penerima Penghargaan Pastika Awya Pariwara dari Kementerian Kesehatan RI.
Menteri Kesehatan RI Prof Dr Dr Nila Farid Moeloek, Sp.M(K) mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Padang atas pelarangan total iklan tembakau di luar gedung untuk mencegah anak-anak mulai merokok.
Namun seiring berjalannya waktu, iklan rokok atau baliho kembali marak di kota Padang. Tidak ada iklan rokok Videotron atau Megatron System di beberapa tempat strategis di kota ini.
Salah satunya terletak di pinggir Jalan Khatib Sulaiman Kota Padang. Iklan rokok keliling (Videotron/Megatron) mewarnai gang-gang ramai sepanjang hari. Kemunculan iklan rokok ini dicermati oleh masyarakat.
Herman Tanjung, warga Kota Padang, menilai ada tanda-tanda Pemko Padang lalai dalam pelanggaran Perwako No. 2017. 46 oleh billboard atau kontraktor periklanan yang menyediakan jasa periklanan untuk produk tembakau. "Pemko Padang diyakini menyetujui poster atau kontraktor periklanan yang mengumumkan Kangkong Perwako No 46 Tahun 2017," kata Herman Tanjung di Padang, Senin (1 Mei 2023).
Padahal, lanjut Herman, iklan rokok dengan billboard Videotron masih ada di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman.
Dia menjelaskan, Perwako Padang Nomor 46 Tahun 2017 mengatur tentang pengenalan baliho. Pasal 33(3) menyatakan: “Setiap orang yang menyelenggarakan reklame tidak boleh memiliki reklame yang isinya mengandung pornografi, pornografi, produk tembakau atau minuman beralkohol.”
Karena itu, Ketua DPD Baladika Adhiyaksa Nusantara Herman Tanjung mengumumkan akan melapor ke kontraktor dengan menyediakan billboard atau jasa periklanan. "Kami akan melaporkan pengiklan ini ke penegak hukum dan otoritas lain yang diduga melakukan pelanggaran izin oleh pengiklan," katanya.
Pasalnya, ada tanda-tanda kecurangan antara perusahaan periklanan dengan Dinas Bapenda Padang dan OPD lainnya di kota ini. Hal ini karena mempengaruhi pelaksanaan Perwako serta pajak reklame yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang.
"Apakah para pemasang iklan ini membayar pajak terkait usahanya saat menampilkan iklan rokok, yang kemudian disetorkan ke kas daerahnya melalui layanan Bapenda Kota Padang," katanya.
Atau sebaliknya, ada godaan antara pengiklan dan layanan terkait... Makanya kami lakukan investigasi bahkan laporkan ke pihak berwajib, pungkasnya. Hingga berita ini diterbitkan, media akan terus mengumpulkan informasi dan mencoba mengkonfirmasi pihak terkait lainnya. (cr)
No comments: